Rabu, 09 Januari 2013

Kafir

                                                                                              by Fatkhatul Aliyah
BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Masalah kepercayaan atau keyakinan merupakan inti agama karena masalah tersebut berkenaan dengan esensi dan eksistensi islam sebagai suatu agama dan merupakan titk awal dari semua pemikiran teologik diantara orang-orang islam terdahulu.
Ibnu taimiyyah teolog dari madzhb hanbali menyatakan masalah kepercayaan iman merupakan permasalahan intern pertama yang terjadi diantara orang-orang islam, karena masalah inilah orang-orang islam terpecah kedalam sekte dan golongan ,yang berbeda-beda dalam menafsirkan kitab suci dan sunnah sehingga satu sama lain saling menyebut kafir. Termasuk kelompok yang masuk ke gelanggang ini adalah kelompok kharijiyyah atau khawarij.
Konsep kunci yang diambil dan dibicarakan khawarij atau kharijiyyah berkaitan erat dengan situasi politik pada masa itu.Konsep kunci yang dimiliki kharijiyyah memiliki dua sisi yang berbeda; yakni politik dan teologik. Pada awal periode Umayyah sisi politik lebih penting, bersama dengan berlalunya waktu,sisi teologik lebih menonjol.
Permulaan kharijiyyah memunculkan pertanyaan dasar menyangkut konsep kepercayaan iman yang sangat khas berpusat pada masalah khilafah.Kharijiyyah berusaha mengaalhkan dan mengutuk lawan-lawan politiknya,yakni umayah dan syi’ah.Mereka memformulasikan pertanyaan dasarnya dengan cara ini.Apakah pengikut-pengikut Mu’awiyah dan pendukung-pendukung mereka semuanya kafir karena mereka pendosa besar.
Kata-kata kharijiyyah lahukmu illa lillah, tidak ada ketetapan kecuali ketetapan tuhan,yang berdasarkan ayat al-Quran. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Tuhan, maka mereka itu adalah orang-orang yang tidak percaya,merupakan prinsip yang mengatur tindakan mereka.  Orang yang mengabaikan ketetapan hukum tuhan kharijiyyah mengecamnya sebagai kufr.
               Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?Yang  layak  disebut   kafir   ialah   orang   yang   dengan terang-terangan  tanpa  malu  menentang  dan  memusuhi agama Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya yang terkutuk.


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Kafir
               Kāfir (bahasa Arab: كافر  kāfir; plural  كفّار  kuffār) secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran[1]. Kāfir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup.
        Kata kafir pada mulanya berarti menutup. Al-Quran menggunakan kata tersebut untuk berbagai makna yang masing-masing dapat dipahami sesuai kalimat dan konteksnya.
Kata ini dapat berarti[2]:
a)      Yang mengingkari keesaan Allah dan kerasulan muhammad saw
tA$s%ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. Ÿw $oYÏ?ù's? èptã$¡¡9$# ( ö@è% 4n?t/ În1uur öNà6¨ZtÏ?ù'tGs9 ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# ( Ÿw Ü>â÷ètƒ çm÷Ztã ãA$s)÷WÏB ;o§sŒ Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# Ÿwur Îû ÇÚöF{$# Iwur ãtóô¹r& `ÏB šÏ9ºsŒ Iwur çŽt9ò2r& žwÎ) Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÌÈ
3.  Dan orang-orang yang kafir berkata: "Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami". Katakanlah: "Pasti datang, demi Tuhanku yang mengetahui yang ghaib, Sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. tidak ada tersembunyi daripada-Nya sebesar zarrahpun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)".

b)      Yang tidak mensyukuri nikmat Allah
øŒÎ)ur šc©Œr's? öNä3š/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyƒÎV{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓƒÏt±s9 ÇÐÈ
7.  Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".




c)      Tidak mengamalkan tuntunan illahi walau memercayainya
§NèO öNçFRr& ÏäIwàs¯»yd šcqè=çGø)s? öNä3|¡àÿRr& tbqã_̍øƒéBur $Z)ƒÌsù Nä3ZÏiB `ÏiB öNÏd̍»tƒÏŠ tbrãyg»sàs? NÎgøŠn=tæ ÄNøOM}$$Î/ Èbºurôãèø9$#ur bÎ)ur öNä.qè?ù'tƒ 3t»yé& öNèdrß»xÿè? uqèdur îP§ptèC öNà6øn=tã öNßgã_#t÷zÎ) 4 tbqãYÏB÷sçGsùr& ÇÙ÷èt7Î/ É=»tGÅ3ø9$# šcrãàÿõ3s?ur <Ù÷èt7Î/ 4 $yJsù âä!#ty_ `tB ã@yèøÿtƒ šÏ9ºsŒ öNà6YÏB žwÎ) Ó÷Åz Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# ( tPöqtƒur ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# tbrŠtãƒ #n<Î) Ïdx©r& É>#xyèø9$# 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ès? ÇÑÎÈ
85.  Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat[68].



B.Konsep Kharijiyyah tentang kufr

Iman percaya dan kufr tidak percaya atau bentuk-bentuk personal yang berhubungan,mu’min orang yang percaya dan kafir tidak percaya adalah dua istilah yang paling penting di dalam quran. Dalam al-quran perbedaan antara muslim dan kafir dinyatakan secara tegas. Semua muslim berada dalam lingkaran dan berlawanan secara tajam dengan orang-orang yang berda di luar lingkaran yakni kafir. Berbeda dengan pandangan kharijiyyah yang menyatakan bahwa yang demikian tadi adalah gambaran yang ideal yang dirancang untuk menunjukkan struktur konseptual masyarakat muslim, karena prosedur formal dari penyerahan ini tidak sangat ketat, maka banyak orang yang kepercayaannya meragukan dapat dengan mudah masuk ke dalam lingkaran dan menjadi anggota dari muslim dengan hanya mengucapkan kalimah syahadah. Pemikirannya  bahwa ruangan di dalam lingkaran tidaklah murni dan bersih sebagaimana mestinya karena terdapat sejumlah besar unsur-unsur yang meragukan dan yang tidak diinginkan yang sesungguhya mengotori kemurnian masyarakat muslim yang ideal, pemikiran ini membentuk titik awal gerakan kharijiyyah. Sesuatu yang dipersoalkan menurut konsepsi mereka yamg muslim sejati dan yang muslim palsu. Muslim palsu adalah muslim nominal yang lebih berbahaya karena mereka bercampur dengan muslim sejati. Dengan demikian kharijiyyah membawa konsep kufr tepat ditengah-tengah umat islam. Dengan munculnya kharijiyyah,bahaya yang tak terduga-duga muncul ke dalam komponen masyarakat ummah.Tak seorangpun, bahkan tidak juga orang muslim taat dan salih,yakin apakah ia dapat mempertahankan julukan muslim atau orang yang percaya sampai akhir hayatnya. Seorang muslim kapan saja bisa dijuluki sebagai kafir, bahkan bisa dikeluarkan dengan paksa dari ummah kelompoknya.Dan  menurut pemahaman orang kharijiyyah radikal, maka ia harus dibunuh.
Konsep kafir semakin kompleks. Pada mulanya kafir adalah kafir, tidak lebih dari itu. Sekarang konsep kafir menjadi konsep yang ganda. Secara subyektif, yakni bagi orang-orang non kharijiyyah yang percaya   bahwa orang muslim yang semacam itu masih merupakan seorang muslim, tetapi berdasarkan sudut pandang tertentu kharijiyyah ia sungguh-sungguh orang yang tidak percaya.
Pada zaman nabi orang yang kafir adalah orang yang tidak percaya yang tidak hanya menolak untuk menyerahkan diri kepada tuhan, tetapi lebih-lebih mereka bertekad untuk memerangi agama islam.


B.Struktur dasar pemikiran kharijiyyah tentang kafir

Konsep kafir dalam pemikiran kharijiyyah memainkan peranan yang jauh lebih penting daripada mu’min orang yang percaya. Bukannya berusaha untuk mendefinisikan mu’min, namun mereka berusaha untuk menentukan dengan pasti siapakah orang-orang yang harus diusir dari masyarakat muslim. Pengusiran dengan segala macam cara dilakukan; kemudian sisanya adalah benar-benar masyarakat orang-orang percaya ideal. Orang-orang kharijiyyah terdahulu adalah muhakkimah yang meninggalkan kelompok ali dalam pertempuran dengan mu’awiyyah menerima arbitrasi, dengan alasan bahwa Ali mengikuti hukum manusia sebagai ganti dari mentaati hukum illahi. Penerimaan terhadap keputusan manusia ini, dalam pandangan mereka merupakan kasus kufr .Mereka melakukan takfir terhadap Ali, juga terhadap dua orang penengah dan orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Orang  yang dianggap musyrik atau kafir dalam konsep khas Azraqiyyah memiliki tiga ciri yakni:1)Semua orang muslim yang tidak mengikuti pendapat mereka sampai sekecil-kecilnya adalah musyrik. 2)Semua orang sekalipun mereka setuju dangan Azraqiyyah dalam teori, namun tidak melakukan ‘migrasi suci’ hijrah ke perkemahan mereka adalah mushrik 3) Ister-isteri dan anak-anak dari orang musyrik tersebut juga musyrik, hal ini berarti semua orang-orang tersebut dapat secara sah dibunuh dan harta mereka dirampas.
          Konsep orang sufriyyah berkenaan dengan masalah takfir adalah hanyalah kepada mereka yang berdosa yang tidak meiliki wa’id secara khusus dan eksplisit kepada tuhan,yakni mereka yang secara khusus tidak dikenakan hukuman dalam al-Quran. Misalnya seseorang yang melakukan perzinaan al-quran menyebutnya secara eksplisit menyebutnya sebagai zani ‘pezina’ tidak lebih tidak kurang dia adalah pezina, dan dihukum sesuai kedudukannya yakni pezina bukan kafir.  Dengan kata lain, dia bukanlah seorang kafir maupun musyrik, orang seperti itu berada di luar bidang percaya,tetapi tidak memasuki bidang kufr-shirk. Tetapi yang melakukan suatu dosa yang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai hukumannya yang khusus di dalam quran, misalnya tidak melakukan solat, membatalkan pusa ramadhan adalah seorang kafir dan perbuatannya disebut kufr.
        Najdiyyah, para pengikut Najdah dalam menyatakan konsep syirik dalam kasus-kasus tertentu masih menggunakan julukan musyrik.Yang melakukan suatu dosa entah besar ataupun kecil dan tetap melakukan musirr adalah kafir-musyrik. Namun bahkan seorang pendosa besar, seandainya ia tidak terus melakukannya masih merupakan seorang muslim. Konsep mereka tentang kafir memperkenalkan perbedaan yang penting : yakni kafir nikmah dan kafir diin. Perbedaan ini berpegang pada makna kufr yang memiliki makna ganda. Kafir ni’mah adalah tidak berterimakasih atau tidak bersyukur atas karunia yang diterima, yang merupakan makna kata asal, yakni makna kata semenjak pra islam 2) Tidak percaya.
            Kharijiyyah lain mengemukakan perbedaan teoritik anatara kufr dan syirik. Misalnya hafsiyyah salah satu sub-bagian Ibadiyyah yang penting, menjadikan ma’rifah Allah pengetahuan tentang tuhan sebagai satu-satunya standar untuk membedakan kufr dengan syirik. Mereka menegaskan orang yang mengenal tuhan, kemudian tidak percaya  kepada yang lainnya yakni Nabi,surga, neraka,dll atau melakukan hal-hal yang terlarang seperti pembunuhan adalah kafir bukan seorang musyrik.






C. Pembagian Orang Kafir dalam Islam menurut para ulama
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam[3] :
Pertama : Kafir Dzimmy
Yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua : Kafir Mu’ahad
Yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Allah Jalla Dzikruhu berfirman :“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7). Dan Allah berfirman :“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).dan Allah  menegaskan dalam firman-Nya :“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Ketiga : Kafir Musta’man
Yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Keempat : Kafir Harby
Yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi,Yusuf. FATAWA QARDHAWI Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah. 1996. Surabaya: Risalah Gusti
Isutzu,Toshihiko. Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam. 1994. Yogyakarta: PT.Tiara Wacana
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah volume 15.2002. Jakarta: Lentera Hati


[2] Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah volume 15.2002. Jakarta: Lentera Hati,hal. 679